Dalam rangka menangani masalah kemiskinan, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus untuk mengatasi masalah tersebut. Sehubungan dengan hal itu, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Perpres No.63/2017).
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Diharapkan dari Program Perlindungan Sosial ini dapat berhasil menanggulangi kemiskinan yang dihadapi, terutama masalah kemiskinan kronis.
Dinas Sosial Kabupaten Serang selaku instansi pemerintah di daerah yang mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan sosial senantiasa menjadi garda terdepan dalam mensukseskan program perlindungan dan jaminan sosial seperti PKH dan BPNT, baik berupa dukungan personil, dukungan anggaran pendamping maupun dukungan data penerima sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun. Kementerian Sosial melakukan penyaluran melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang yang menangani PKH sebagai pelaksana penyaluran bantuan sosial PKH, menggunakan mitra lembaga salur yaitu PT Pos Indonesia. Hal ini untuk menjamin kecepatan dan ketepatan penyaluran bansos PKH sampai ke KPM.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui aksesn layanan penendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidkan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Sasaran dan Kriteria KPM PKH
Sasaran kepesertaan PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan secara terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran kepersertaan PKH harus memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan/atau kesejahteraan sosial. Setiap komponen memiliki rincian sebagai berikut:
- Komponen Kesehatan
Sasaran kepesertaan PKH dalam komponen kesehatan meliputi kategori:
- Ibu Hamil
Ibu Hamil adalah kondisi seseorang yang sedang mengandung kehidupan baru dengan jumlah kehamilan yang dibatasi.
- Anak Usia Dini
Anak usia dini adalah anak dengan rentan usia 0 – 6 tahun yang belum bersekolah dengan jumlah anak usia dini dibatasi.
- Komponen Pendidikan
Sasaran kepesertaan PKH dengan komponen pendidikan meliputi kategori:
- Anak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satu pendidikan keagamaan atau sederajat
- Anak usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
Sasaran kepesertaan PKH dengan komponen kesejahteraan sosial meliputi kategori:
- Lanjut usia
Seorang atau keluarga yang berusia lanjut yang tercatat dalam satu Kartu Kleuarga berada dalam keluarga atay tercatat seorang diri dalam kartu keluarga
- Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berat adalah penyandang disabilitas yang kedisabilitasnya sudat tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama dan berada dalam keluarga.
Besaran Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran Bantuan Tunai bersyarat untuk setiap keluarga peserta PKH diberikan berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh masing-masing keluarga dan dilaksakan melalui beberapa tahapan.
Bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
- Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
SD : Rp. 900.000,-
SMP : Rp. 1.500.000,-
SMA : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH
- Hak KPM PKH
KPM PKH berhak mendapatkan:
- Bantuan sosial PKH
- Pendampingan sosial PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan atau kesejahteraan sosial
- Program bantuan komplementer di bidang kesehatan pendidikan, subsidi energy, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
2. Kewajiban KPM PKH
- Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai dengan protocol kesehatan.
- Komponen pendidikan terdiri dari usia sekolan wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif.
- Komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali.
- KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.
- Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure)
- KPM yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi.

PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) /PROGRAM SEMBAKO
Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) .
Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.
Program BPNT, yang merupakan bantuan bagi 18 juta penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam setiap periode, bantuan ini dicairkan selama 3 bulan sekaligus.
Selain itu, penyaluran program ini melalui PT Pos juga menjadi solusi untuk mempermudah transaksi KPM yang berada di wilayah yang sulit dijangkau. PT Pos datang ke rumah KPM untuk langsung menyalurkan bantuan.
Program BPNT/Sembako disalurkan melalui penggunaan kartu elektronik, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan langsung kepada KPM. Kartu KKS berfungsi sebagai alat penanda KPM dan alat transaksi, sehingga pada saat pemanfaatan bantuan wajib dibawa oleh KPM. KKS dari Bank Penyalur dilengkapi dengan PIN (Personal Identification Number), yaitu enam angka bersifat rahasia yang digunakan untuk mengakses rekening pada saat transaksi. KKS dan PIN tidak diperbolehkan untuk dipegang dan disimpan oleh pihak-pihak selain KPM. Satu nama dalam KPM akan ditunjuk sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening bantuan pangan dan namanya tertera pada KKS. Hanya pemilik KKS, maupun penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang datanya ada dalam Daftar KPM saja yang dapat dibukakan Rekening Bantuan Pangan dan berhak mendapatkan BPNT. Jika datanya tidak terdapat dalam Daftar KPM, maka disarankan mendaftarkan diri ke pusat layanan di kelurahan/desa setempat atau mengikuti proses pengaduan di Pusat Kesejahteraan Sosial atau Dinas Sosial setempat.
Sasaran Penerima Manfaat Program
Sasaran Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.
Tujuan BPNT/Sembako
Berdasarkan Permensos No. 4 Tahun 2023 tentang penyaluran bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Sembako memiliki tujuan diantaranya berikut ini:
- mengurangi beban pengeluaran KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan salah satu kebutuhan dasar;
- Memberikan bantuan kepada mereka yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial; dan
- memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM Program Sembako dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Manfaat Program BPNT/Sembako
Manfaat Program BPNT atau Program sembako untuk meningkatkan: Manfaat Program Sembako untuk:
- Ketahanan pangan di tingkat KPM Program Sembako sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;
- Menggerakkan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan bahan pangan;
- Pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi
- Meningkatnya transaksi nontunai dalam agenda Gerakan Nasional Nontunai (GNNT);
Kriteria Keluarga Penerima KPM meliputi:
- Penduduk yang berdomisili di Daerah dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang diberikan secara rutin;
- Orang tidak mampu; dan
- Usia diatas 40 (empat puluh) tahun.
Mekanisme Pelaksanaan Program
- Tahap Persiapan
Dilakukan melalui penyiapan Pagu/jumlah KPM program Sembako Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta data Penerima Manfaat (Daftar KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyiapan data KPM dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), yang dapat diakses melalui situs http://siks.kemsos.go.id/.
Untuk daerah yang tidak melakukan verifikasi dan validasi data, maka data KPM yang akan digunakan adalah data yang ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Kementerian Sosial.
- Tahap Sosialisasi dan Edukasi
Pelaksana edukasi program Sembako (antara lain mencakup: Tim Koordinasi Bansos Pangan Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pendamping Sosial, aparatur daerah, serta bank penyalur) menggunakan berbagai media seperti: rapat koordinasi, pedoman umum dan petunjuk teknis, surat edaran dari kementerian/lembaga negara terkait, dan poster/brosur. Sasaran edukasi dan sosialisasi program Sembako terdiri atas Tim Koordinasi Bansos Pangan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pendamping Sosial, aparat desa, KPM.
Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya KPM mengenai tujuan,mekanisme pemanfaatan, dan saluran pengaduan program Sembako serta memberikan pemahaman kepada KPM tentang pentingnya pemenuhan gizi pada 1000 HPK untuk mencegah stunting melalui pemanfaatan bantuan program Sembako.
- Tahap Registrasi/Distribusi KKS
Bank penyalur melakukan registrasi atau pembukaan rekening secara kolektif berdasarkan data KPM yang diberikan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Bank dibantu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial melaksanakan distribusi KKS dan kelengkapannya kepada KPM yang telah dibukakan rekeningnya. Pada proses registrasi/distribusi KKS, calon KPM membawa kartu/dokumen identitas diri untuk dilakukan pencocokan dokumen sebelum KKS dibagikan.
Dalam hal ditemukan data KPM yang tidak sesuai (berupa kesalahan penulisan nama, NIK atau alamat) pada saat pelaksanaan registrasi, maka KPM dimaksud harus menyertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
- Penggantian KPM
Penggantian KPM program Sembako dapat dilakukan setiap saat sepanjang terjadi perubahan data melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan/nama lain. Perubahan data KPM dapat berupa penonaktifan/penggantian KPM, pengusulan KPM baru, dan perbaikan data Pengurus KPM. Penggantian KPM dilakukan karena KPM: a. tidak ditemukan keberadaannya; b. meninggal dunia; c. sudah mampu; d. menolak menerima bantuan; atau e. memiliki kepesertaan ganda. KPM yang diusulkan sebagai KPM baru atau KPM pengganti adalah keluarga dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dianggap layak berdasarkan hasil musdes/muskel. Perubahan data KPM tersebut disahkan oleh Bupati/Wali Kota dan dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
Foto Dokumentasi Sosialisasi Program Sembako dan PKH Dinas Sosial Kabupaten Serang Tahun 2023











(adv)