Operasi Identifikasi dan Pendataan Warga Pendatang oleh Disdukcapil Kabupaten Serang: Upaya Membangun Kependudukan yang Terintegrasi dan Berkelanjutan
SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan operasi besar-besaran pada Senin, 29 April 2024, dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mendata warga pendatang di Kecamatan Jawilan. Operasi ini dilakukan pasca Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024, periode di mana banyak warga pendatang datang ke Kabupaten Serang untuk mencari peluang kerja dan kehidupan yang lebih baik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan warga pendatang atau penduduk yang telah tinggal lebih dari setahun di Kabupaten Serang.
Mereka ditawarkan untuk menjadi warga Kabupaten Serang.
Namun, jika mereka tidak mau mengganti identitas kependudukan, mereka diminta untuk kembali ke kampung halaman mereka. "Hal ini karena mereka akan membebani Kabupaten Serang," ujarnya.
Selain operasi razia dan penyisiran, Disdukcapil juga melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini dilakukan karena pihaknya belum pernah memiliki data mengenai penduduk non permanen.
"Tujuan dari ini adalah untuk melakukan pendataan penduduk non permanen di Kabupaten Serang untuk mengetahui berapa jumlahnya," jelas Warnerry.
Warnerry menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal di Kabupaten Serang dan berdomisili di Kabupaten Serang, tetapi identitas kependudukan atau KTP mereka berada di luar Kabupaten Serang. "Setelah didata, kita akan memiliki data," ujarnya.
Pendataan penduduk non permanen ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen) No. 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen. Selama setahun, penduduk non permanen diberikan surat apakah mereka ingin mendaftar menjadi warga Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asal mereka.