Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Panduan Pemilih Pintar: Mengenal 5 Variasi Surat Suara Pemilu 2024

Penulis: Redaksi
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:35 WIB

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu, surat suara menjadi alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya. Saat pemungutan suara, pemilih akan diberikan lima jenis kertas suara dengan warna yang berbeda-beda serta fungsi yang spesifik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, termasuk tentang kertas suara.

Aturan mengenai kertas suara Pemilu 2024 dijelaskan dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023. Surat suara tersebut memiliki lima warna berlatar putih dengan penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Berikut adalah penjelasan mengenai lima warna surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Indonesia:

Abu-Abu: Surat suara ini digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Merah: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Biru: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).

Hijau: Surat suara ini digunakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Jangan lupa datang ke TPS gunakan hak pilihmu pada Rabu, 14 Februari 2024.

(adv)

Penulis: Redaksi
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:35 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas