Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Beberapa Hal yang Seharusnya Tidak Dilakukan di Trotoar Malah Dilakukan oleh Warga Indonesia

BAGIKAN:
Beberapa Hal yang Seharusnya Tidak Dilakukan di Trotoar Mala...
0
Beberapa Hal yang Seharusnya Tidak Dilakukan di Trotoar Malah Dilakukan oleh Warga Indonesia
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM - Trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun, di Indonesia, khususnya di Jakarta, trotoar sering disalahgunakan oleh berbagai pihak.

Hal ini tidak hanya mengganggu hak pejalan kaki, tetapi juga merusak fungsi dan estetika trotoar itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa hal yang seharusnya tidak dilakukan di trotoar malah dilakukan oleh warga Indonesia:

  1. Parkir kendaraan di atas trotoar. Banyak pengendara yang parkir sembarangan di atas trotoar, baik mobil maupun motor. Mereka biasanya ingin mampir ke tempat di samping trotoar, seperti toko, warung, atau rumah. Padahal, parkir di atas trotoar bisa menghalangi pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, dan merusak trotoar itu sendiri. Selain itu, parkir di atas trotoar juga melanggar Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
  2. Berjualan sebagai pedagang kaki lima (PKL). PKL adalah salah satu fenomena sosial yang ada di Indonesia. Mereka biasanya menjajakan barang atau jasa di pinggir jalan, termasuk di atas trotoar. Beberapa contoh PKL yang sering kita temui adalah penjual pecel lele, gorengan, buah, bunga, jasa pembuatan pelat nomor, dan lain-lain. Meskipun PKL bisa menjadi sumber penghidupan bagi sebagian orang, tetapi berjualan di atas trotoar juga tidak tepat. Hal ini karena PKL bisa mengurangi ruang berjalan bagi pejalan kaki, mencemari lingkungan, mengganggu keindahan kota, dan melanggar Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yang mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
  3. Mengendarai sepeda motor di atas trotoar. Salah satu kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh pengendara motor di Indonesia adalah naik ke trotoar ketika jalanan macet. Mereka berpikir bahwa dengan begitu, mereka bisa menghemat waktu dan menghindari kemacetan. Padahal, mengendarai motor di atas trotoar sangat berbahaya, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pejalan kaki. Selain itu, mengendarai motor di atas trotoar juga melanggar Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus berada di badan jalan, bukan di luar badan jalan.
  4. Bersepeda di atas trotoar tanpa memperhatikan pejalan kaki. Bersepeda adalah salah satu aktivitas yang baik untuk kesehatan dan lingkungan. Namun, bersepeda di atas trotoar juga harus dilakukan dengan hati-hati dan menghormati pejalan kaki. Banyak pengendara sepeda yang bersepeda dengan kecepatan tinggi, tidak memakai helm, tidak memberi isyarat, atau bahkan menabrak pejalan kaki. Hal ini bisa menimbulkan risiko kecelakaan, cedera, atau konflik antara pengendara sepeda dan pejalan kaki. Oleh karena itu, pengendara sepeda harus mengikuti aturan bersepeda di jalan raya, seperti menggunakan lajur sepeda jika ada, bersepeda searah dengan arus lalu lintas, memakai helm, memberi isyarat, dan menghentikan sepeda ketika ada pejalan kaki yang ingin menyeberang.

Trotoar adalah hak bagi pejalan kaki yang harus dihormati oleh semua pihak. Trotoar juga merupakan bagian dari kota yang harus dijaga kebersihan, keamanan, dan keindahannya.

Oleh karena itu, kita harus menghindari hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan di trotoar malah dilakukan oleh warga Indonesia. Dengan begitu, kita bisa menciptakan kota yang lebih nyaman, aman, dan ramah bagi semua orang.

red

Iklan
Kenali Ciri-Ciri Tanaman Padi yang Subur
Artikel Selanjutnya

Kenali Ciri-Ciri Tanaman Padi yang Subur

Iklan
Iklan
Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 2 Februari 2024, 13:43 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini