TANGERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM- Pada peringatan Hari Sejuta Pohon Nasional, yang diperingati 10 Januari kontroversi mencuat ketika aktivis lingkungan Suhery Wiguna mengecam pelanggaran kampanye dengan memaku pohon untuk menempelkan alat peraga. Tindakan para calon legislatif (Caleg) seperti itu dianggap melanggar undang-undang dan merusak lingkungan.
Suhery menyatakan bahwa meskipun tujuan kampanye itu baik, metode yang dipilih haruslah sesuai dengan prinsip pelestarian alam. Aktivis ini menegaskan bahwa memaku pohon untuk menempelkan alat peraga kampanye justru bertentangan dengan semangat kampanye lingkungan yang seharusnya melibatkan aksi positif untuk alam, bukan memaku pohon yang menjadi simbol keberlanjutan.
“Pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.” Kata Suhery pada Awak media.
Suhery Wiguna juga menekankan pentingnya kesadaran akan dampak lingkungan dari setiap tindakan kampanye. Dia mengajak seluruh Caleg untuk menggunakan pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya pelestarian alam tanpa merusaknya. Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam debat seputar etika kampanye dan perlindungan lingkungan di tengah tuntutan untuk bertindak secara berkelanjutan.
Dirinya juga menghimbau masyarakat lebih kritis lagi, sampai harus bisa bersikap untuk tidak memilih caleg yang memaku pohon.
“Banyaknya pohon tumbang di jalan juga itu kan karena pohon tersebut rusak jaringannya karena dipaku sehingga kambium pada batangnya tidak berfungsi dengan baik dan mengakibatkan pohon menjadi rapuh” Ujarnya.
(mardiana/red)