Sanuji Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi Penyandang Disabilitas di Kota Cilegon
Sementara itu, Kepala KND Republik Indonesia Dante Rigmalia mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas. Ditambah dengan empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.
"Penyandang disabilitas memiliki haknya mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga dan lainnya. Jadi tidak ada bedanya dengan Non disabilitas, dan untuk perempuan dengan disabilitas ada empat hak spesifik serta untuk anak disabilitas ada tujuh hak spesifik sebagai tambahan," ungkapnya.
Dante berharap seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang tentang Penyandang Disabilitas.
"Kita akan terus melakukan pemantauan agar penyandang disabilitas ini mendapatkan pemenuhan terhadap hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan Pemerintah Kota Cilegon dapat semaksimal mungkin bisa melayani penyandang disabilitas dengan sepenuhnya," harapnya. (*/Bhq)