Lanjut warga mengatakan "dan yang lebih ironis nya kenapa kita di halang-halangi sebagai sosial kontrol , apalagi Media sebagai rekanan yang menjunjung tinggi kode etik serta di lindungi undang-undang Pers" Ungkap Warga.
Menambahkan kami Selaku Ketua KWRi Cilegon Rahmatullah kami sangat perihatin melihat teman teman awak media dilarang meliput Acara Peresmian NSi yang di hadiri oleh menteri Perindustrian,ini pihak menegemen sudah melanggar UUD Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers,kena pasal pidana kurungan 2 tahun dan denda 500 juta rupiah tegas ketua KWRi Cilegon.
Lanjut ketua KWRI seharusnya Pers itu teman dan mitra dengan pemerintahan maupun swasta, siapapun itu, kita independen, netral.
Dan angkat bicara juga Mantan Humas NSI H. Sabihis mengatakan melalui Hp kami dengan pihak media tidak ada diskomunikasi apabila ada kegiatan dan kondusif dengan media ,selalu memberi arahan dengan baik kepada media ,baik dengan masyarakat gunung sugih ungkap H. Sabihis.
Humas PT. NSI Irwan yang sekarang saat di konfirmasi oleh pihak Awak Media melalui aplikasi pesan WhatsApp maupun telepon tidak merespon, sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban terkait acara tersebut kenapa harus ada larangan untuk meliput kegiatan tersebut.
Yang lebih ironis nya lagi banyak pejabat yang terkesan tutup mata, alias Cuek. (Red/tim)