Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Pelimpahan Perkara Korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang

Penulis: Redaksi
Rabu, 15 Februari 2023 | 11:21 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.

Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.

Bahwa terhadap ke-5 (lima ) terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Red/Tim)

Penulis: Redaksi
Rabu, 15 Februari 2023 | 11:21 WIB
Artikel Selanjutnya

Hany Berikan Materi Tentang Batik di Kemenkumham Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Pelimpahan Perkara Korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang

Bagikan artikel ini melalui