DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima di area pasar menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Penertiban ini menyasar PKL yang berjualan di badan jalan dan lokasi tidak sesuai peruntukan.
Operasi penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Pasar Anyar dan Pasar Sipon. Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman memimpin langsung kegiatan tersebut.
Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan. Tujuannya adalah meningkatkan kelancaran arus kendaraan di sekitar area pasar.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin memantau langsung penertiban di wilayah Pasar Sipon pada Kamis (19/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara berkala.
Tujuannya untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman dan tertib bagi semua pihak. Ini termasuk konsumen, pedagang, serta masyarakat yang beraktivitas dan berlalu lintas di kawasan tersebut.
"Tentunya yang dimaksud masyarakat di sini juga adalah konsumen serta para pedagang itu sendiri serta masyarakat yang beraktifitas dan berlalu lintas di kawasan ini," ujar Wali Kota Sachrudin.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang ingin semua pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan lancar. terutama penting menjelang dan setelah lebaran nanti.
Sachrudin menegaskan, penertiban ini bukan untuk melarang pedagang berjualan. Namun, kegiatan ini bertujuan menertibkan mereka yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya.