Kamis, 23 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

BPK Bongkar Kejanggalan Pertanggungjawaban Belanja BBM Kecamatan Kramatwatu, Selisih Rp233,3 Juta Jadi Sorotan

BAGIKAN:
BPK Bongkar Kejanggalan Pertanggungjawaban Belanja BBM Kecam...
0
BPK Bongkar Kejanggalan Pertanggungjawaban Belanja BBM Kecamatan Kramatwatu, Selisih Rp233,3 Juta Jadi Sorotan
Kecamatan Kramatwatu menjadi salah satu perangkat daerah yang dicatat BPK memiliki temuan terkait pertanggungjawaban belanja BBM dalam LHP LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 (Foto/Dok/Istimewa)
Iklan

SERANG - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 menyoroti pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) pada sejumlah kecamatan, salah satunya Kecamatan Kramatwatu.

Dalam dokumen LHP BPK, Kecamatan Kramatwatu tercatat memiliki transaksi pembelian BBM senilai Rp337.300.000 yang disebut tidak tercatat dalam database SPBU berdasarkan hasil konfirmasi BPK.

Selain itu, pada lampiran perhitungan BPK tercantum realisasi pembayaran melalui SP2D sebesar Rp360.950.000. Namun, data transaksi yang berhasil diverifikasi melalui database SPBU kerja sama hanya sebesar Rp23.650.000, ditambah transaksi melalui MyPertamina di luar SPBU kerja sama sebesar Rp103.960.711. Berdasarkan perhitungan tersebut, BPK mencatat adanya selisih pembayaran sebesar Rp233.339.289.

Tidak hanya itu, dalam hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat kepada SPBU juga ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen pertanggungjawaban, antara lain perbedaan format huruf struk, alamat SPBU, jenis kertas dan hasil cetakan struk, hingga nomor pompa yang menurut hasil konfirmasi tidak mengeluarkan produk sebagaimana tercantum dalam bukti pembelian.

Meski demikian, dalam LHP BPK juga dijelaskan bahwa pihak kecamatan menyatakan pembelian BBM memang dilakukan untuk mendukung kegiatan pengelolaan persampahan.

Namun, tidak seluruh struk pembelian diminta atau disimpan sebagai dokumen pertanggungjawaban sehingga sebagian bukti yang dilampirkan tidak tercatat dalam database SPBU.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, DistrikBantenNews.com telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Camat Kramatwatu melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (22/7/2026).

Dalam pesan tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai temuan BPK, penyebab transaksi yang tidak tercatat dalam database SPBU, penjelasan atas selisih pembayaran yang dihitung BPK, serta perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi telah terkirim, namun belum diperoleh tanggapan resmi dari Camat Kramatwatu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Kecamatan Kramatwatu apabila telah diterima.

Iklan
BPK Bongkar Data BBM DLH Kabupaten Serang 'Nggak Nyambung', Selisih Transaksi Capai Rp904,7 Juta
Artikel Selanjutnya

BPK Bongkar Data BBM DLH Kabupaten Serang 'Nggak Nyambung', Selisih Transaksi Capai Rp904,7 Juta

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus  | Editor: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 22 Juli 2026, 15:43 WIB · Diperbarui: 22 Juli 2026, 16:06 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini