Seluruh Fakta Akan Diuji di Persidangan
Tim kuasa hukum MR selanjutnya akan mempelajari secara mendalam seluruh rangkaian perkara, termasuk proses pengadaan, kewenangan setiap pihak, komunikasi dan keputusan yang diambil, dugaan kerugian negara, keberadaan serta pemanfaatan Command Centre hingga unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada MR.
Denny mengatakan pihaknya akan menguji setiap unsur tersebut secara satu per satu.
“Kalau memang ada unsur pidana yang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila suatu tindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut juga harus dinilai secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak bermaksud mengorbankan pihak lain demi kepentingan pembelaan kliennya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak,” tegas Denny.
Menurutnya, perkara tersebut sebaiknya tidak dibangun berdasarkan kesimpulan yang muncul dari pernyataan di media, melainkan melalui fakta yang dapat diuji secara hukum.
“Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkasnya.