Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait berbagai dugaan yang disampaikan ABM.
Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan informasi mengenai spesifikasi material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan proyek, proses pengadaan serta penggunaan anggaran dapat diketahui secara berimbang.
Laporan ABM kepada Kejati Banten nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang lebih komprehensif apabila benar terdapat indikasi pelanggaran dalam proyek pembangunan USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang.
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, publik tentu memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut terlaksana sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik berkebutuhan khusus.