HUT ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu Perjuangkan Keadilan
Dorong Perlindungan Profesi Advokat
DePA-RI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam pembentukan UU Advokat yang baru. Luthfi menilai perlindungan tersebut dibutuhkan agar advokat dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa kehilangan independensinya.
Ia menyebut salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya, termasuk penguatan hak imunitas advokat.
Selain itu, menurutnya, advokat juga perlu memperoleh akses terhadap dokumen dan informasi yang proporsional dalam proses persidangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya.
“Undang-Undang Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Luthfi.
Ia juga mengingatkan bahwa persatuan advokat menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompetisi industri jasa hukum, termasuk kehadiran penasihat hukum asing yang menjalankan aktivitas profesional di Indonesia.
Karena itu, ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan ruang perlindungan yang memadai bagi advokat Indonesia sekaligus tetap menjamin profesionalisme dan kualitas layanan hukum.
Perkuat Kerja Sama Internasional