Rabu, 29 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka

BAGIKAN:
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum...
0
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Mandek Sejak 2025, Kuasa Hukum Desak Polda Banten Tetapkan Tersangka
Caption Foto: Tim kuasa hukum pelapor memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat di Polda Banten. (Dok/Istimewa)
Iklan

Setelah menerima dokumen tersebut, pihak CV Empat Pilar Utama mengaku terkejut karena merasa tidak pernah melakukan pembelian maupun pembayaran atas unit alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, CV Empat Pilar Utama kemudian menunjuk Law Office TA & Partners sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan atas pengaduan yang telah disampaikan kuasa hukum pelapor ke Bidpropam. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Banten guna memperoleh informasi yang berimbang.

Iklan
Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum
Artikel Selanjutnya

Diduga Dibawa Paksa ke Kediaman Ketua DPRD, Aktivis Lebak Tempuh Jalur Hukum

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus  | Editor: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 29 Juli 2026, 15:25 WIB · Diperbarui: 29 Juli 2026, 15:35 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini