"Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada Badan Kehormatan dan unsur pimpinan DPRD. Kami di sini menjadi jembatan antara masyarakat dengan lembaga DPRD agar seluruh aspirasi dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Erik.
Sementara itu, secara terpisah, penasihat hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Saefudin, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan maupun mekanisme etik di DPRD.
Ia menegaskan bahwa kliennya membantah mengetahui adanya dugaan penculikan maupun pengeroyokan terhadap Uun. Menurutnya, Ketua DPRD hanya mengetahui ketika Uun dibawa ke kediamannya untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Kami menghormati proses hukum. Apabila nantinya memang ada fakta hukum yang terbukti, tentu kami juga menghormati proses yang berlaku di DPRD. Namun yang jelas, Ibu Ketua sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan penculikan maupun pengeroyokan terhadap saudara Uun. Beliau hanya mengetahui ketika saudara Uun dibawa ke rumah untuk meminta maaf," kata Acep melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan terkait dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang terjadi sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan.