Ikuti Kami
Selasa, 21 Juli 2026 Versi Web

KABB Soroti Penanganan Pengaduan di Komnas Perempuan yang Menyeret Nama Tokoh di Banten

Penulis: Yustinus Agus  | Editor: Herfa Al Jihad
Senin, 20 Juli 2026 | 00:12 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Lebih lanjut, Asep berpendapat bahwa informasi mengenai keberadaan laporan tidak semestinya seluruhnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, mengingat pihak yang disebut sebagai pelapor telah membuka identitasnya sendiri melalui video yang beredar luas di media sosial.

"Kalau identitas pelapor sudah disampaikan sendiri ke publik, tentu kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Tujuan kami bukan membuka data pribadi, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana memperoleh penanganan yang semestinya," katanya.

Asep juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat dugaan tindak pidana rudapaksa, maka menurutnya hal tersebut merupakan delik umum yang penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana. Itu yang ingin kami tanyakan secara langsung kepada Komnas Perempuan. Kami berharap ada penjelasan yang objektif agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak gubernur yang disebut dalam pernyataan KABB maupun dari Komnas Perempuan terkait rencana audiensi tersebut maupun substansi pernyataan yang disampaikan KABB. Seluruh dugaan yang disampaikan di atas merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.

Penulis: Yustinus Agus  | Editor: Herfa Al Jihad
Senin, 20 Juli 2026 | 00:12 WIB
Artikel Selanjutnya

Royal Baroe: Mempercantik Kota atau Mengabaikan Prioritas?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
KABB Soroti Penanganan Pengaduan di Komnas Perempuan yang Menyeret Nama Tokoh di Banten

Bagikan artikel ini melalui