LHP BPK Ungkap Sejumlah Kejanggalan Belanja BBM DLH Kabupaten Serang
"Terkait dengan temuan BPK sedang dalam proses tindak lanjut yang difasilitasi oleh Inspektorat untuk disampaikan ke Tim Pemantau Tindak Lanjut BPK. Demikian informasi sementara yang dapat saya sampaikan, sesuai dengan arahan pimpinan," ujar Aris, Jumat (17/7/2026).
Ketika ditanya mengenai keyakinannya terhadap penyelesaian rekomendasi tersebut, Aris menjawab singkat.
"Optimis pak."
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK masih berlangsung. Temuan dalam LHP merupakan hasil audit atas pengelolaan keuangan daerah dan belum merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu. Pemerintah Kabupaten Serang masih memiliki kewajiban menyelesaikan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.