Hendarsam Marantoko: Patuh Aturan atau Tinggalkan Indonesia
DISTRIKBANTENNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Imigrasi Bali berhasil mengamankan 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di sejumlah wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli ini menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Felucia di Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: patuh pada aturan atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga martabatnya.
“Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang kami usung,” tambahnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.