DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lebak - Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, menyosialisasikan QR Barcode pengaduan Divisi Propam Polri kepada masyarakat pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini dilakukan pasca Idulfitri untuk meningkatkan pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Provos Polsek Rangkasbitung, AIPTU Rahmat Subiakto. Tujuannya agar warga lebih mudah menyampaikan laporan atau pengaduan secara langsung melalui sistem digital.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.
“Melalui QR Barcode pengaduan Propam, masyarakat kini dapat berinteraksi langsung dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri,” ujar AKP Adi Irawan.
AKP Adi Irawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan adanya pelanggaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berkoordinasi dan melaporkan apabila terdapat potensi pelanggaran. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tutup AKP Adi Irawan.
Dengan inovasi layanan pengaduan berbasis QR Code ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan. Masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam pengawasan kinerja kepolisian.
***