Nantinya, ketua forum akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak serta masa depan para pendidik.
"Kita akan pastikan tidak ada satu pun guru yang terlewatkan. Nantinya ketua forum akan menjadi ujung tombak untuk menyampaikan keluhan terkait hak-hak serta masa depan para pendidik ini," jelas Nuri. Ia menegaskan, upaya penataan ini berdasarkan amanat Undang-Undang Tahun 2020 Pasal 66.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan pada November-Desember 2026.
Tahun 2026 menjadi masa transisi, mengingat dalam peraturan baru sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua kategori.
Kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil dan P3K, tanpa pembedaan waktu kerja penuh atau paruh waktu.
"Ini langkah awal yang kita lakukan lebih cepat untuk memastikan para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak, sehingga hak dan kewajiban mereka bisa terpenuhi secara optimal," pungkas Kepala Dispendbud Kota Serang, Nuri.
***