DISTRIKBANTENNEWS.COM, Medan - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Dedi Prasetyo, mendaftarkan 39 dari total 40 buku karyanya ke Hak Atas Kekayaan Intelektual . Pendaftaran ini dilakukan pada Senin kemarin (16/3/2026).
Langkah ini menegaskan pentingnya penguatan intelektualitas di tubuh Polri. Transformasi Polri tidak hanya bertumpu pada kemampuan operasional, tetapi juga riset, gagasan, dan pemikiran strategis yang terdokumentasi secara akademis.
Pendaftaran karya tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap ide dan pemikiran. Ide-ide ini lahir dari pengalaman panjang Dedi Prasetyo di berbagai medan tugas kepolisian.
Dari 40 buku yang ditulisnya, 39 judul diterbitkan oleh penerbit Raja Grafindo Persada. Sementara itu, satu buku lainnya diterbitkan oleh Penerbit Universitas Brawijaya.
Buku yang diterbitkan Universitas Brawijaya berjudul “Diskresi Kepolisian pada Tahap Penangkapan Tersangka Terorisme.” Wakapolri Dedi Prasetyo menegaskan pengalaman lapangan harus diabadikan dalam bentuk pengetahuan.
Hal ini bertujuan agar pengalaman tersebut dapat menjadi referensi bagi generasi penerus Polri.
“Polisi masa kini tidak boleh hanya mengandalkan otot dan kewenangan, tetapi harus berbasis pada ilmu pengetahuan,” ujar Dedi Prasetyo setelah menerima sertifikat HAKI.
Ia menambahkan, "Menulis bagi saya adalah cara berbagi sekaligus mengabadikan pengalaman lapangan agar dapat dirumuskan menjadi teori dan pengetahuan yang bermanfaat. Dengan demikian, generasi Polri masa kini memiliki bekal wawasan, perspektif, dan referensi untuk terus berkembang serta mampu menjawab tantangan tugas di masa depan.”