Warga Kabupaten Samosir melayangkan kritik keras terhadap DPRD setempat. Kritik muncul karena DPRD tidak merespons permintaan masyarakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelayanan Poli Mata RSUD Hadrianus Sinaga.
Perwakilan warga, Tetty Naibaho, didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus, menjelaskan situasi ini di Pangururan pada Senin (16/3/2026). Mereka mengaku telah tiga kali menyurati DPRD Samosir sejak 3 Desember 2025, 18 Desember 2025, dan 28 Januari 2026.
Hingga 16 Maret 2026, warga belum mendapatkan jawaban resmi. Tidak ada klarifikasi, penjelasan, maupun kepastian fasilitasi aspirasi melalui forum resmi DPRD.
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen DPRD Samosir. Warga menilai DPRD tidak menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sorotan tajam diarahkan kepada Komisi I DPRD Samosir. Komisi ini secara kelembagaan berwenang memfasilitasi aspirasi masyarakat, namun dinilai Tetty Naibaho terkesan menutup ruang dialog.
Karena tidak ada tanggapan, warga melaporkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan Dewan . Laporan ini bertujuan agar BKD mengevaluasi sikap anggota dewan yang dinilai tidak maksimal menjalankan tanggung jawabnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan pengaduan kepada partai politik pimpinan Komisi I DPRD Samosir. Partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai Ketua Komisi I, dan Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai partai Sekretaris Komisi I.
Tetty Naibaho menyebut, langkah ini diambil agar kedua partai mengevaluasi komitmen kadernya. Terutama ketika aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi justru tidak direspons.
Di sisi lain, Pardiman Limbong menyatakan pihaknya juga melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sikap mengabaikan permintaan resmi masyarakat dinilai berpotensi sebagai bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
***