DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lampung Jihan Nurlela - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela secara resmi melepas 1.886 peserta program mudik gratis Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2026. Pelepasan berlangsung di Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (16/3/2026).
Program mudik gratis ini menandai komitmen berkelanjutan Pemerintah Provinsi Lampung. Tujuannya adalah memfasilitasi warga yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.
Wagub Jihan menyampaikan rasa syukur atas perluasan jangkauan program tahun ini. Ia menyebut ada perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan moda transportasi kereta api, tahun 2026 ini Pemerintah Provinsi Lampung turut menghadirkan moda transportasi bus," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Wagub Jihan juga menjelaskan bahwa program mudik gratis ini merupakan bentuk implementasi ajaran untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama. Ia berharap seluruh pemudik dapat sampai di tujuan dengan selamat.
"Semoga para pemudik lancar, bisa nyaman, menunaikan dan melaksanakan mudik dengan baik dan bertemu keluarga dalam keadaan sehat," kata Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Program mudik gratis ini tidak menggunakan dana APBD. Pembiayaannya berasal dari kolaborasi dan partisipasi berbagai pihak.
Pihak-pihak yang terlibat antara lain PT Bukit Asam, PT Bank Lampung, PT Sungai Budi, dan PT Jasa Raharja. Ada juga PT BGR Logistik Indonesia, PT Bank BRI Wilayah Bandar Lampung, PT Inti Cakrawala Citra , serta PT Bank BNI Cabang Tanjung Karang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, turut melaporkan tujuan program ini. Menurutnya, ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan aman dan nyaman.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat, mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan, serta memastikan keselamatan perjalanan selama masa arus mudik lebaran,” tutup Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo.
***