Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Implementasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

BAGIKAN:
Kemkomdigi Ajak Masyarakat Implementasikan PP Tunas untuk Li...
0
Kemkomdigi Ajak Masyarakat Implementasikan PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital mengadakan bimbingan teknis di Medan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak di ruang digital. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Medan - Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Bimbingan Teknis Implementasi PP Tunas di Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa kemarin (10/3/2026) dengan tujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak di ruang digital.

Bimtek bertajuk “Gerakan Edukasi Perlindungan Anak di Era Digital” tersebut dihadiri sekitar 200 peserta. Mereka berasal dari kalangan pelajar, komunitas pendidikan, serta guru dari berbagai sekolah di Medan.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan semua pihak. Terutama peran keluarga dan lingkungan pendidikan.

"Di era digital saat ini, anak-anak tumbuh bersama teknologi. Karena itu, tanggung jawab kita bukan hanya membatasi, tetapi juga membekali mereka dengan literasi digital yang kuat agar dapat menggunakan teknologi secara aman, sehat, dan produktif,” ujar Raline.

Menurut Raline, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital merupakan langkah penting dari pemerintah. Regulasi ini memastikan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

PP Tunas juga mendorong platform digital untuk meningkatkan tanggung jawab mereka. Tujuannya adalah melindungi anak dari berbagai risiko yang ada di internet.

Raline menambahkan, pemerintah bersifat preventif untuk bergerak cepat sebelum jatuhnya korban yang lebih banyak. Survei menunjukkan sekitar 60% Gen Z pernah melakukan pembelian online secara impulsif.

“Menunda anak masuk platform media sosial dapat diibaratkan seperti anak yang baru belajar sepeda, masih belum lincah dan kurang waspada sehingga tidak diperbolehkan langsung bermain di jalan raya yang ramai kendaraan. Jadi usia yang dinilai paling tepat untuk memiliki akses ke ruang media sosial yang kompleks ini adalah sekitar 16 tahun,” tutup Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah.

***

Iklan
Pemprov Banten Beri Pendidikan Antikorupsi Siswa SMK Pandeglang
Artikel Selanjutnya

Pemprov Banten Beri Pendidikan Antikorupsi Siswa SMK Pandeglang

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 12:25 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini