DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pandeglang Instruksikan Anggaran Gaji - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan gaji ke-13 dan ke-14. Anggaran ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah Asep Rahmat, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD. Ia meminta agar segera dilakukan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku terkait pengalokasian anggaran tersebut.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ujar Bupati Dewi.
Menurut Bupati Dewi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dapat menyusun Peraturan Bupati jika diperlukan. Perbup ini akan menjadi payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara,” tambah Bupati Dewi. Ia menjelaskan, hingga kini memang belum ada aturan khusus yang mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi mereka.
“Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” jelas Bupati Dewi. Bupati Dewi memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp7.925.126.000.
Menanggapi instruksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Tindak lanjut akan dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
***