Tahun pertama kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma ditandai dengan penguatan kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai fondasi perluasan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal dan rentan.
Regulasi tersebut menjadi tonggak kehadiran negara di tingkat daerah dalam memastikan pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, hingga kematian. Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang bantuan iuran bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah. Skema ini dirancang untuk menjangkau kelompok yang selama ini berada di lapisan paling rawan, seperti nelayan, petani, pekerja mandiri, hingga pelaku transportasi informal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyebut dukungan regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai langkah maju dalam perluasan perlindungan sosial tenaga kerja.
“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko di Serang, Jumat (13/2/2026).
Dikatakan Eko, hingga Desember 2025, tercatat hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta. Pada 2026, ditargetkan penambahan 5.000 kepesertaan pekerja rentan sehingga mencapai 10.000 kepesertaan pekerja akan masuk dalam program perlindungan.
“Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun, perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan nonformal,” kata Eko.
Menurut Eko, program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat konkret. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon.