“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang Triyana.
Triyana meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.
Triyana menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.
Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli.
"Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugika negara,"jelasnya.