Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Cibanten pada pekan ini. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan liar akan dimulai pada Sabtu (17/1/2026), diawali dari kawasan Kroya Lama. Lokasi tersebut dinilai menjadi salah satu titik penyempitan sungai akibat keberadaan bangunan semi permanen.
"Sabtu kita mulai eksekusi normalisasi sungai sekaligus pembongkaran bangunan liar, khususnya di Kroya Lama. Di lokasi itu terdapat sekitar sembilan bangunan dari material kayu yang berdiri di bantaran sungai," ujar Budi Rustandi.
Ia menjelaskan, Pemkot Serang juga akan melakukan tahapan lanjutan berupa sosialisasi kepada pemilik bangunan. Proses tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, hingga TNI, mengingat adanya klaim kepemilikan lahan oleh sebagian warga.
"Kita ingin proses ini berjalan tertib dan sesuai aturan. Karena itu, semua unsur terkait akan dilibatkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pembongkaran bangunan liar merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3).
"Bangunan liar di sungai maupun saluran drainase jelas menghambat aliran air. Setelah koordinasi dengan BBWSC3, langkah selanjutnya tinggal kita lakukan tindakan di lapangan," kata Iwan.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Pemkot Serang dalam penanganan banjir terbatas pada beberapa titik, salah satunya di kawasan Benggala Mangga 2. Sementara sungai besar seperti Sungai Cibanten, Sungai Ciwaka, dan Kali Kroya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.