Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Serang Klarifikasi Pemberitaan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas

BAGIKAN:
Pemkot Serang Klarifikasi Pemberitaan Anggaran Pemeliharaan...
0
Pemkot Serang Klarifikasi Pemberitaan Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Iklan

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meluruskan pemberitaan di salah satu media online yang berjudul 'Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Wali Kota Serang Tembus Rp1,6 Miliar', menghindari munculnya opini negatif dari publik.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp1,6 miliar bukan diperuntukkan khusus untuk pemeliharaan kendaraan dinas Wali Kota Serang, melainkan untuk seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Setda Kota Serang.

"Izin menyampaikan berita yang dipublish di media online disitu diberitakan dengan judul ada pemeliharaan kendaraan pak Wali sebesar Rp 1,6 miliar, sebetulnya Rp 1,6 miliar itu adalah keseluruhan kendaraan dinas yang ada di Sektariat daerah, " beber Arif Redy.

Ia menegaskan, khusus untuk kendaraan dinas pimpinan daerah, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, anggaran pemeliharaannya sangat kecil dibandingkan total pagu tersebut.

“Untuk kendaraan dinas Pak Wali dan Pak Wakil itu hanya di angka Rp45 juta dan Rp 43 juta per tahun,” bebernya.

Lebih lanjut, Arif Redy menyampaikan bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Setda Kota Serang diperuntukkan bagi 42 unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kinerja pemerintahan.

“Pagu anggaran pemeliharaan kendaraan dinas tersebut sudah disusun sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan tidak melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengimbau agar semua pihak dapat menyajikan informasi yang akurat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. ***

Iklan
Pemkot Serang Klarifikasi Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Klarifikasi Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kepala Daerah

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 16 Januari 2026, 09:19 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini