KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Serang Budi Rustandi Nomor 100.3.4/44 Tahun 2025 tentang etika bermedia sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang. Edaran ini hadir dengan motto “Seragam mu citra instansi mu, dan ASN Berintegritas medsos berkualitas”, sebagai pengingat keras agar ASN lebih bijak dan bertanggung jawab di ruang digital.
Surat edaran tersebut bukan sekadar imbauan formal. Pemkot Serang menegaskan bahwa status ASN melekat 24 jam, termasuk saat berselancar di media sosial.
Setiap unggahan, komentar, hingga aktivitas digital ASN dinilai dapat berdampak langsung terhadap citra Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan mencerminkan wajah Pemerintah Kota Serang secara keseluruhan.
Dalam edaran itu, tercantum 13 poin penting yang harus dipedomani, dengan 11 di antaranya dinilai krusial dan wajib diperhatikan secara ketat. Aturan tersebut mengatur larangan penyebaran informasi rahasia, penyalahgunaan data internal, hingga pembatasan konten pribadi yang dapat merugikan citra ASN dan pemerintah daerah.
ASN juga diingatkan untuk tidak menggunakan simbol jabatan, foto kepala daerah, maupun atribut kedinasan sebagai identitas pribadi di media sosial. Selain itu, sikap netral dalam politik menjadi sorotan penting, di mana ASN dilarang keras menyebarkan atau mendukung konten politik praktis dalam bentuk apa pun.
Tak kalah penting, ASN diminta menjaga etika saat berkomentar, menghormati privasi orang lain, serta menghindari unggahan yang berpotensi memicu konflik. Media sosial justru dianjurkan dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi layanan pemerintah, edukasi publik, dan kegiatan resmi Pemkot Serang sesuai kewenangan masing-masing.
Edaran ini juga menegaskan bahwa selama jam dinas, ASN wajib memprioritaskan pelayanan masyarakat dan tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kinerja. Bahkan, publikasi foto atau video dari tempat hiburan terlarang dengan identitas ASN dinyatakan tidak diperbolehkan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa edaran ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan citra positif ASN serta memastikan penggunaan media sosial dilakukan sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HS/RED)***