KOTA TANGERANG SELATAN — Bayar Pajak Lebih Awal Lebih Hemat, Pemkot Tangsel Beri Diskon PBB hingga 10 Persen di Awal 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan kabar baik bagi warganya. Memasuki awal tahun 2026, Pemkot Tangsel resmi memberikan keringanan melalui program Diskon Awal Tahun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, masyarakat yang membayar pajak lebih awal berkesempatan menikmati potongan pajak dengan nilai yang cukup signifikan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa diskon PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang selama ini taat pajak, sekaligus sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu.
“Diskon PBB-P2 ini kami berikan agar masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Benyamin, Senin (05/01/2026).
Dalam program ini, Pemkot Tangsel memberikan pengurangan ketetapan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal. Pada periode Januari hingga April 2026, diskon yang diberikan mencapai 10 persen.
Sementara itu, pada periode Mei hingga Juni 2026, masyarakat masih bisa menikmati diskon sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Benyamin menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang Selatan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.