Terungkap Saat Sidak Wali Kota, Sungai di Banten Lama Menyempit Jadi 1 Meter, Banjir Tahunan Terancam Ditertibkan
KOTA SERANG – Banjir tahunan yang terus menghantui kawasan Banten Lama akhirnya diusut langsung dari akarnya. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun ke lapangan meninjau titik-titik banjir di Kecamatan Kasemen dan menemukan fakta mengejutkan yang diduga kuat menjadi biang keladi genangan yang berulang setiap tahun.
Didampingi jajaran perangkat daerah terkait, Wali Kota menyusuri kawasan Banten Lama hingga Kampung Sukajaya. Meski dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, ia tetap hadir sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan adanya penyempitan alur sungai secara ekstrem akibat pelanggaran tata ruang. Sungai yang sebelumnya memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit hingga tersisa kurang lebih 1 meter karena dipenuhi bangunan liar di sepanjang sempadan sungai.
Penyempitan tersebut terjadi karena alur sungai dialihfungsikan menjadi saluran drainase sempit, sehingga tidak lagi mampu menampung debit air saat hujan deras.
“Kondisi ini sangat berbahaya. Sungai yang seharusnya menjadi jalur utama aliran air justru menyempit drastis akibat pelanggaran tata ruang. Inilah salah satu penyebab utama banjir yang terus berulang,” tegas Wali Kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Serang akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pendataan seluruh bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Wali Kota pun memerintahkan Camat Kasemen bersama dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahap awal penertiban.
Penertiban ini akan dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, dengan target proses awal dapat segera dimulai dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Wali Kota Serang juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika ditemukan penerbitan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah di atas badan sungai.
“Apabila ditemukan adanya sertifikat atau surat di atas alur sungai, maka akan ditelusuri pihak-pihak yang terlibat dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi alami sungai dan kanal di kawasan Banten Lama agar aliran air dari hulu ke hilir kembali normal. Upaya tersebut dinilai krusial untuk menekan risiko banjir sekaligus menjaga kawasan Banten Lama sebagai destinasi wisata religi unggulan di Kota Serang.
Sementara itu, Kasatgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota melalui rapat koordinasi lintas sektor. Rapat tersebut akan melibatkan unsur kejaksaan, pemerintah provinsi, serta perangkat daerah terkait guna mematangkan rencana eksekusi penertiban.***