Sembilan indikator itu meliputi:
1. Tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dengan bobot nilai 12%.
2.
Tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2026 dengan bobot nilai 10%.
3. Opini BPK RI atas LKPD 2024 kepatuhan dan ketaatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI sampai 9 Desember 2025 dengan bobot 20%.
4.
Alokasi mandatory spending dalam Perda tentang perubahan APBD 2025 dengan bobot 12%.
5. Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai 12 Desember 2025 dengan bobot nilai 10%.
6.
Hasil penilaian MCSP KPK per 10 Desember 2025 dengan bobot nilai 20%.
7. Indeks integritas daerah hasil SPI KPK tahun 2025 dengan bobot nilai 7%.
8.
Penghargaan atas prestasi pemerintah daerah dalam tingkat provinsi dan nasional dengan bobot nilai 3%.
9. Responsibilitas pemenuhan permintaan data/dokumen dan informasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan bobot nilai 6%.
"Peringkat terbaik merupakan hasil tim penilai yang terdiri dari unsur BPKAD, Inspektorat daerah, Bappeda, Bapenda, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten," jelasnya.
Adapun Pemda dengan peringkat terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang predikat sangat baik dengan nilai 92,50 poin. Di peringkat kedua ada Pemerintah Kota Tangerang predikat Sangat Baik dengan nilai 91,50 poin, Pemkot Tangerang Selatan berada di peringkat ketiga dengan predikat sangat baik dengan nilai 90,50 poin.
Selanjutnya Pemkab Lebak predikat sangat baik dengan nilai 87,50 poin, Pemkot Serang predikat sangat baik dengan nilai 86,00 poin, Pemkab Serang predikat sangat baik dengan nilai 85,50 poin.