Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Wali Kota Budi Gerak Cepat Temui Tokoh Banten: Ada Apa di Balik Revisi Perda Hiburan Malam?

Penulis: Tiara Herawati
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANGKOTA – Situasi Kota Serang sempat memanas akibat isu revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). Di tengah keresahan masyarakat, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengambil langkah cepat dan tidak biasa: ia langsung mendatangi kediaman tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan berbagai stigma yang beredar di publik.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi titik krusial dalam menyamakan persepsi antara pemerintah dan tokoh masyarakat. Budi memastikan bahwa dirinya tetap konsisten pada sikap awal, yaitu melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Budi menjelaskan, revisi Perda justru perlu dilakukan agar penegakan hukum di lapangan tidak lagi tumpul. Selama ini, Pemkot Serang kerap kalah saat menindak pelaku usaha nakal karena aturan yang berlaku hanya menjerat mereka dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan,” ungkap Budi kepada H. Embay.

Lewat revisi Perda PUK, Budi ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih tegas. Ia mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan—sebuah ketentuan yang diyakini mampu menutup ruang gerak praktik kemaksiatan di Ibu Kota Banten tersebut.

Dukungan pun datang dari H. Embay Mulya Syarief. Setelah menerima dan mempelajari draf revisi Perda, tokoh pendiri Provinsi Banten itu menyatakan sikap positif.

“Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar,” tutur H. Embay.

Embay menegaskan bahwa Kota Serang harus bersih dari THM dan minuman keras (miras). Menurutnya, peredaran miras dan aktivitas hiburan malam kerap melahirkan berbagai masalah sosial seperti tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja.

Kesepahaman antara pemerintah dan tokoh masyarakat ini menjadi angin segar bagi warga. Harapannya, revisi Perda ini benar-benar mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam dan menciptakan Kota Serang yang lebih aman serta bermartabat.***

Penulis: Tiara Herawati
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Jajaki MoU dengan Dua Kabupaten di Korea Selatan, Buka Peluang 1.000 Lowongan Kerja untuk Warga

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Wali Kota Budi Gerak Cepat Temui Tokoh Banten: Ada Apa di Balik Revisi Perda Hiburan Malam?

Bagikan artikel ini melalui