Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Warga diimbau untuk tidak membuang struk belanja setelah bertransaksi kuliner, karena struk tersebut kini berpeluang mendapatkan hadiah menarik melalui program undian.
Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, SE, bersama Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia, S.Sos, secara resmi mendukung program ini. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menstimulasi sektor ekonomi kreatif, khususnya kuliner di Kota Serang.
Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor
Dalam program apresiasi ini, Bapenda Kota Serang menyediakan berbagai hadiah istimewa. Berdasarkan pengumuman resmi, hadiah utama (Grand Prize) yang disiapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Selain itu, masyarakat yang beruntung juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik lainnya, seperti televisi (TV), koper, hingga speaker aktif.
Syarat dan Ketentuan Partisipasi
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program undian ini, berikut syarat dan ketentuan sesuai informasi pada poster sosialisasi:
Periode Program: Struk belanja yang berlaku adalah pembelian yang dilakukan selama periode 1 hingga 20 Desember 2025.