Wakil Wali Kota Maryono Ingatkan Warga: Jangan Sampai Gagal Urus Layanan Publik Gara-Gara KTP!
TANGERANG — Masih ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan publik hanya karena urusan administrasi kependudukan belum lengkap. Hal inilah yang ditegaskan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, saat membuka Pelaksanaan Optimalisasi Pelayanan Kependudukan di Aula Kecamatan Batuceper, Rabu (26/11/2025).
Ajakan tegas itu ditujukan agar masyarakat lebih peduli, tertib, dan tidak menunda pengurusan dokumen Adminduk yang menjadi pintu akses hampir seluruh layanan publik.
"Jangan sampai ada warga kesulitan mengurus sesuatu hanya karena belum memiliki KTP. Misalnya saat berobat ke rumah sakit, mendaftarkan anak sekolah, atau mengurus BPJS. Kesannya dipersulit, padahal data kependudukan warga tersebut belum lengkap atau tidak tersedia," tegas Maryono.
Acara yang dihadiri para lurah serta pengurus RT dan RW se-Kecamatan Batuceper ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali bahwa persoalan Adminduk bukan sekadar administratif, melainkan kebutuhan dasar warga. Maryono juga mengungkap bahwa masih banyak masyarakat yang menunda-nunda pengurusan dokumen kependudukan.
Selain persoalan kedisiplinan, kawasan Batuceper yang dipadati penghuni apartemen dan pendatang membuat kebutuhan sosialisasi menjadi lebih kompleks. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang terus mengembangkan berbagai inovasi untuk mempermudah layanan.
"Pemkot Tangerang telah membuat terobosan melalui aplikasi layanan surat pengantar RT/RW secara daring. Harapannya, seluruh layanan kependudukan dapat diakses dengan mudah, transparan, cepat, dan gratis, tanpa dipungut biaya apa pun," jelasnya.
Maryono juga menekankan pentingnya peran RT dan RW sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap warga memahami dan mengurus dokumen kependudukan mereka dengan benar.
"Pengurus RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjangkau dan memberikan pemahaman kepada warga, khususnya di perumahan baru maupun apartemen, agar layanan Adminduk dapat tersosialisasikan dengan baik. Dengan tertib administrasi, pelayanan publik bisa berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan haknya tanpa hambatan," tutup Maryono.***