Tangerang, 18 November 2025 – Upaya memperkuat pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Provinsi Banten semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa (18/11/2025).
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten, Ibu Felucia Sengky Ratna, dan Kepala BP3MI Banten, Bapak Budi Novijanto. Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan sinergi di tingkat akar rumput melalui optimalisasi peran Desa Binaan, yang menjadi sasaran program kedua instansi.
Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat beberapa aspek strategis, antara lain:
Sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI);
Pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi terkait indikasi TPPO dan TPPM pada Desa Binaan Imigrasi;
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama;
Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat Desa Binaan Imigrasi.
Dalam sambutannya, Ibu Felucia Sengky Ratna menegaskan pentingnya langkah kolaboratif ini.