Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Komisi Informasi Umumkan Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

BAGIKAN:
Komisi Informasi Umumkan Hasil Penilaian Keterbukaan Informa...
0
Komisi Informasi Umumkan Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Iklan

KOTA SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten secara resmi mengumumkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025. Penilaian tersebut melibatkan 77 instansi pemerintah, BUMN, dan pemerintah desa di wilayah Provinsi Banten.

Dari total instansi yang dinilai, sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dikategorikan informatif. Seluruh pemerintah kabupaten/kota serta lembaga struktural di Banten juga dinilai masuk kategori informatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat S, saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

“Terdapat beberapa pemerintah desa dan BUMN yang masih memiliki kekurangan. Dari 4 pemerintah desa yang dinilai, hanya 1 yang dikategorikan informatif, sedangkan dari 14 BUMN, hanya 6 yang dikategorikan informatif,” ujar Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam proses penilaian, Komisi Informasi menggunakan enam indikator utama, yaitu kualitas informatif, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten terus mendukung peningkatan keterbukaan informasi publik serta pelayanan informasi kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pembangunan yang berorientasi pada transparansi dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi menjadi langkah strategis untuk menjembatani antara hak publik mendapatkan informasi dan kewajiban lembaga penyedia informasi.

“Komisi Informasi memiliki dua fungsi utama, yakni menyelesaikan sengketa informasi dan mendorong partisipasi publik. Ini adalah kunci pembangunan yang transparan dan akuntabel,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat perlu terus diperkuat agar cita-cita menjadikan Provinsi Banten maju, adil, dan merata dapat terwujud. ***

Iklan
Mensos RI Kunjungi TMP Taruna Tangerang, Dorong Pelestarian Nilai Kepahlawanan
Artikel Selanjutnya

Mensos RI Kunjungi TMP Taruna Tangerang, Dorong Pelestarian Nilai Kepahlawanan

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 12 November 2025, 16:55 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini