Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap dari Dua Kelompok Berbeda
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan hasil curian (Mitsubishi L300 dan Colt Diesel FE 71), plat nomor palsu, alat jammer GPS, berbagai anak kunci T, obeng, tang, serta senjata airsoft gun jenis revolver.
Dian menjelaskan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara bersama-sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
“Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujar Dian.
Dian menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya. ***