Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik

Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Farhan menjelaskan, berbagai persoalan hukum yang sering muncul di masyarakat berkaitan dengan hak tanah, perceraian, serta hak tenaga kerja.

“Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” katanya.

Selain itu, Farhan menambahkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki JDIH yang dapat diakses oleh seluruh kepala desa dan OPD untuk mempermudah informasi hukum.

“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Ia pun mengaku bersyukur atas respons positif masyarakat terhadap keberadaan Zakiah.

“Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.

Penulis: Siska Mawita
Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Bupati Serang Dorong Dekranasda Angkat Produk Lokal Jadi Kelas Nasional

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wabup Serang Dorong Satu Desa Satu Bank Sampah

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:12 WIB
↑ Kembali ke atas
Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini melalui