Bupati Serang Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik
Farhan menjelaskan, berbagai persoalan hukum yang sering muncul di masyarakat berkaitan dengan hak tanah, perceraian, serta hak tenaga kerja.
“Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” katanya.
Selain itu, Farhan menambahkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki JDIH yang dapat diakses oleh seluruh kepala desa dan OPD untuk mempermudah informasi hukum.
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.
Ia pun mengaku bersyukur atas respons positif masyarakat terhadap keberadaan Zakiah.
“Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.