Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penyelesaian Perbedaan Kebijakan yang Hentikan Pembayaran Jasa Lingkungan di DAS Cidanau

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:42 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Prayatna Rahadian menjelaskan, perbedaan kebijakan tersebut muncul karena aturan mengenai PJLH diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan terakhir melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

Di sisi lain, Kementerian PUPR menerbitkan dua aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1468 Tahun 2024 tentang BJPSDA.

“Akibat adanya dua kebijakan ini, program jasa lingkungan di Cidanau yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun kini berhenti. Sebelumnya, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan kompensasi kepada masyarakat hulu sebagai bentuk insentif menjaga hutan dan sumber air. Namun dengan aturan baru, pembayaran wajib disalurkan ke Perum Jasa Tirta II, dan lembaga tersebut tidak melanjutkan program jasa lingkungan yang telah ada,” jelas Rahadian.

Ia menambahkan, situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat masyarakat. Berdasarkan riset FKDC, warga hulu yang selama ini menjaga hutan mulai kehilangan motivasi karena kompensasi tidak lagi diterima.

“Beberapa warga menyampaikan jika program jasa lingkungan berhenti, mereka akan menebang pohon. Padahal pohon-pohon itu menjaga debit air sungai Cidanau yang menjadi sumber utama air baku industri di Cilegon,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rahadian mengapresiasi perhatian dan komitmen Gubernur Banten. Ia berharap ada penyelesaian komprehensif agar upaya konservasi di DAS Cidanau memberikan dampak bagi kelestarian air dan kesejahteraan masyarakat.

“Respons beliau sangat positif. Kami berharap dukungan Pemprov Banten dapat membuka jalan penyelesaian agar konservasi DAS Cidanau kembali berjalan dan masyarakat tetap terlibat menjaga kelestarian air,” ujarnya.

Program PJLH di DAS Cidanau sendiri telah berjalan selama dua dekade sebagai upaya menjaga kualitas air, mencegah deforestasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu. Dengan dukungan pemerintah daerah dan pusat, diharapkan pengelolaan lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat serta industri dapat terus terjamin secara berkelanjutan.

Penulis: Siska Mawita
Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:42 WIB
Artikel Selanjutnya

Bupati Serang Batasi Jam Operasional Truk di Kawasan Bojonegara

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Gubernur Banten Andra Soni Dorong Penyelesaian Perbedaan Kebijakan yang Hentikan Pembayaran Jasa Lingkungan di DAS Cidanau

Bagikan artikel ini melalui