SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang pada Senin, 13 Oktober 2025. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal berjalan sesuai instruksi.
Dalam kesempatan itu, Budi ingin memastikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Disnaker, bekerja cepat dan solid dalam menindaklanjuti arah kebijakan yang telah ia keluarkan.
“Alhamdulillah, Sekretaris Disnaker tetap rajin bekerja menyiapkan Perwal yang saya instruksikan. Semua OPD, camat, dan lurah harus kompak bekerja sama,” ujar Budi Rustandi.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Perwal tersebut berangkat dari keprihatinannya terhadap tingginya angka pengangguran di Kota Serang. Oleh karena itu, ia menginginkan agar setiap investasi yang masuk dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semalam saya berpikir, bagaimana caranya agar angka pengangguran cepat turun. Salah satunya dengan kebijakan 80 persen tenaga kerja lokal dari setiap investor atau perusahaan yang beroperasi di Kota Serang,” ujarnya.
Budi menegaskan, pihaknya akan memastikan setiap izin investasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditembuskan ke Disnaker. Hal ini agar kebutuhan tenaga kerja dapat segera disesuaikan dengan kemampuan sumber daya manusia (SDM) lokal.
“Nanti Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi dan memastikan setiap perusahaan sudah memenuhi ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal," ujarnya.
"Kalau belum, Disnaker akan menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan dan berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten,” tegasnya.