Pemprov Banten Usulkan Empat Desa Jadi Percontohan Desa Antikorupsi ke KPK
Rudy mencontohkan, para ulama dan tokoh masyarakat turut menyosialisasikan pentingnya integritas, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan.
“Ulama menyampaikan kepada masyarakat bahwa membuat KTP itu gratis, tidak perlu memberikan uang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Andika Widiyanto menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi sudah berjalan sejak tahun 2021. Menurutnya, program ini berangkat dari keprihatinan KPK terhadap maraknya kasus korupsi dana desa.
“Semakin besar dana desa yang digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang berurusan dengan penegak hukum,” kata Andika.
Ia menambahkan, penilaian calon desa percontohan dilakukan untuk mencari desa terbaik yang bisa menjadi teladan bagi desa lainnya.
“Desa yang menjadi percontohan desa antikorupsi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas kepada desa lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Adapun empat desa yang diusulkan oleh Pemprov Banten kepada KPK sebagai Desa Percontohan Antikorupsi adalah Desa Cikande Permai di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Desa Bandung di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang; Desa Legok di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang; dan Desa Sumur Bandung di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Proses penilaian dilakukan langsung oleh KPK dengan mendatangi desa-desa tersebut. Kegiatan dimulai dari Desa Cikande Permai, di mana tim KPK melakukan wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat mengenai administrasi, proses pembangunan, dan partisipasi masyarakat, sebelum dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.