Layanan SIM Keliling Hari Ini Hadir di Dua Lokasi di Serang, Warga Diimbau Datang Lebih Awal
Setelah dokumen lengkap, petugas akan memproses data dan memanggil pemohon untuk melanjutkan tahap administrasi di dalam kendaraan layanan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. SIM A dikenakan biaya Rp80.000.
2. SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga masyarakat disarankan membawa uang tambahan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Serang Kota.
Penulis: Siska Mawita
Senin, 6 Oktober 2025 | 11:27 WIB