Bangunan Liar di Lahan Bekas Puskesmas Benda Ditertibkan Satpol PP Tangerang, Begini Alasannya
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keteraturan tata ruang Kota Tangerang.
Satpol PP menilai, keberadaan bangunan liar di atas lahan milik pemerintah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial ke depannya.
“Selain memastikan kepatuhan terhadap Perda, kami ingin mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” tegas Irman.
Kini, setelah penertiban dilakukan, masyarakat pun menanti langkah selanjutnya dari Pemkot Tangerang terkait pemanfaatan lahan bekas Puskesmas Benda tersebut. Apakah akan dibangun fasilitas umum baru untuk warga?
Penulis: Tiara Herawati
Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:55 WIB