SERANG // Pemerintah Kabupaten Serang menjalin kerja sama dengan Bank Banten terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025), sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami. Acara disaksikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, serta Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana.
Turut hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap penguatan Bank Banten sebagai bank daerah milik masyarakat Banten.
“Satu bulan lalu kita telah menandatangani MoU, dan hari ini adalah tindak lanjutnya. PKS ini khusus untuk layanan penggajian PPPK di tahun 2025,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Bupati menyebutkan, saat ini ada sekitar 486 orang PPPK yang akan menerima gaji melalui Bank Banten. Namun, kerja sama masih bersifat tahap awal dan akan terus dikaji untuk kemungkinan perluasan, termasuk wacana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari bank lain ke Bank Banten.
“Insya Allah secara bertahap. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi pegawai dan daerah. Bank Banten juga kami harap bisa menyediakan layanan jasa perbankan yang lebih luas,” ujarnya.
Ratu Zakiyah menekankan pentingnya memperkuat posisi Bank Banten sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Banten secara menyeluruh.