Senin, 6 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Gubernur Banten Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng, Fasilitas Kesehatan Baru di Wilayah Selatan

BAGIKAN:
Gubernur Banten Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng, Fasilita...
0
Gubernur Banten Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng, Fasilitas Kesehatan Baru di Wilayah Selatan
Iklan

Lebak - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025). Dalam peresmian tersebut, Andra Soni menetapkan nama rumah sakit ini sebagai RSUD Uwes Qorny Cilograng.

"Rumah sakit umum daerah ini saya resmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Uwes Qorni," ujar Andra Soni.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Banten juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017–2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang telah menginisiasi, merencanakan, hingga pembangunan rumah sakit ini selesai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017–2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang telah menginisiasi, merencanakan, hingga pada hari ini pembangunan rumah sakit ini selesai,” tambahnya.

Andra Soni mengapresiasi keberhasilan pembangunan rumah sakit yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017–2022, serta berharap keberadaan RSUD Uwes Qorny Cilograng dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan memicu pertumbuhan ekonomi baru di wilayah selatan Provinsi Banten.

"Saya harap kepada Bupati Lebak, DPRD Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak serta seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, kita jaga rumah sakit ini. Awasi pelaksanaannya agar tujuan berdirinya rumah sakit memberi pelayanan yang adil bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan Banten Sehat," terang Andra Soni.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi H, menjelaskan bahwa RSUD Uwes Qorny Cilograng dibangun untuk menunjang tercapainya target nasional dalam peningkatan akses layanan kesehatan berkualitas, sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Pemerintah Pusat 2025–2029, serta RPJMD dan Renstra Pemerintah Provinsi Banten 2025–2030.

“Rumah sakit ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan angka harapan hidup masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak,” jelas Deden.

Iklan
Plh Bupati Serang: SPMB 2025 Harus Sesuai Aturan Kemendikbud
Artikel Selanjutnya

Plh Bupati Serang: SPMB 2025 Harus Sesuai Aturan Kemendikbud

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 26 Mei 2025, 18:13 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini