Ikuti Kami
Senin, 6 Juli 2026 Versi Web

Plh Bupati Serang: SPMB 2025 Harus Sesuai Aturan Kemendikbud

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 21:23 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menandatangani Komitmen Bersama Dukungan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, Jumat (23/5/2025), di Pendopo Bupati Serang. Penandatanganan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, serta unsur pemerintah lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto, dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak agar dalam pelaksanaan SPMB 2025 tidak menyimpang dari aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

“Yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main, seperti apa yang sudah digariskan oleh kementerian pendidikan. Jangan ada lagi yang mencoba untuk keluar dari jalur itu,” tegas Rudy.

Ia menyampaikan, penandatanganan komitmen ini juga merupakan bagian dari evaluasi atas pelaksanaan sistem penerimaan siswa baru tahun 2024 di Provinsi Banten, yang telah melibatkan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsipnya Kabupaten Serang sudah cukup baik untuk penerimaan siswa barunya, komitmen sudah cukup kuat, kemudian menjalankan berbagai macam otonomi sudah bagus,” katanya.

Lebih lanjut Rudy menekankan pentingnya komitmen dan koordinasi tim penerimaan siswa di tingkat SD, SMP, dan dinas pendidikan agar selalu bersinergi dalam menyelesaikan persoalan teknis selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

“Diinformasikan sedemikian rupa, sehingga jalan keluarnya bisa lebih cepat untuk bisa diselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Rudy juga mengungkapkan bahwa sebagai bahan evaluasi, pada tahun 2024 sistem sempat mengalami gangguan teknis (down). Oleh sebab itu, tahun ini pemerintah pusat melalui Kominfo dan Kemendikbud sudah berupaya menjaga agar insiden serupa tidak terulang.

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 21:23 WIB
Artikel Selanjutnya

Andra Soni Temui Khofifah Bahasa Pembangunan Daerah dan Kerjasama Perbankan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Plh Bupati Serang: SPMB 2025 Harus Sesuai Aturan Kemendikbud

Bagikan artikel ini melalui