Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan melalui pelatihan kerja. Ia juga menyoroti regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan, baik publik maupun swasta, memberikan peluang setara kepada disabilitas.
“No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% dari total pekerja. Ketentuan ini merupakan wujud nyata dari peran negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (*/red)