Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Penulis: Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025 | 20:23 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah terus membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan melalui pelatihan kerja. Ia juga menyoroti regulasi yang mewajibkan seluruh perusahaan, baik publik maupun swasta, memberikan peluang setara kepada disabilitas.

“No one leave behind. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1% dari total pekerja. Ketentuan ini merupakan wujud nyata dari peran negara dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. (*/red)

Penulis: Redaksi
Kamis, 15 Mei 2025 | 20:23 WIB
Artikel Selanjutnya

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Kecam Keras Aksi Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun oleh Oknum Kadin Cilegon

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Gubernur Banten Tandatangani Komitmen Penempatan dan Promosi Tenaga Kerja Disabilitas

Bagikan artikel ini melalui