DPKD Kabupaten Serang Dorong Pengamanan Arsip Demi Kelestarian Aset Daerah
Aber memberikan contoh, tanpa arsip, generasi mendatang mungkin tidak akan mengetahui sejarah pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang atau pemisahan Kota Serang. Oleh karena itu, arsip seperti ini harus dipertahankan.
Ketiga, menjaga keutuhan dan kelengkapan arsip. Semua dokumen dari awal hingga akhir harus tersedia, termasuk perjanjian pemekaran dan dokumen resmi lainnya.
Contoh Praktis
Aber menambahkan, dokumen penting seperti pidato Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam berbagai forum resmi harus didokumentasikan dengan baik. Arsip ini nantinya dapat dijadikan referensi oleh generasi mendatang untuk memahami arah kepemimpinan di masa lalu.
Ia juga menekankan pentingnya memiliki risalah persidangan DPRD yang lengkap selama periode lima atau sepuluh tahun ke belakang, agar anak cucu kita dapat mempelajari sejarah pemerintahan.
Peserta dan Narasumber
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 29 OPD dan masing-masing dua orang dari setiap kecamatan. DPKD menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Aber berharap arahan dari narasumber dapat membantu meningkatkan tata kelola kearsipan di Kabupaten Serang.(*)
(red)